JAKARTA - Sidang etik kepolisian sudah
menyidang dua orang anggotanya dari Densus 88, satu orang adalah
pengawal Siyono dan satunya lagi adalah seorang komandan.
"Nah itu kan dengan komandannya, satu yang nyupir itu kan
komandannya. Kemudian yang mengawal ini yang bersangkutan itu," kata
Badrodin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Badrodin menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada kedua
anggotanya itu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun kata
Badrodin, sanksi terberat hingga berujung pemecatan.
(Baca Juga: Datang ke DPR, Kapolri Bahas soal Kasus Siyono)
"Ya pelanggaran terberat kalau kemarin dituntutannya bisa di PPDH,
bisa dipecat. Tetapi apakah nanti seperti itu, kan juga tentu nanti akan
dipertimbangkan oleh dari temuan-temuan selama persidangan," kata
Badrodin.
Sebelumnya, saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Badrodin menjelaskan
tentang kronologi tewasnya terduga teroris Siyono. Pada Selasa, 8 Maret
2016, sekira pukul 18.00 WIB, di Dusun Brengkungan, Desa Pogung,
Kecamatan Cawas, Klaten, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Siyono
alias Afif alias Asri selaku Toliah Bitonah atau Panglima Askari.
Selanjutnya pada hari Kamis, 10 Maret 2016, sekira pukul 08.30,
polisi melakukan pengembangan dengan membawa Siyono ke daerah terminal
Besa, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri dalam keadaan tidak
terborgol untuk mencari Tomigiri.
Alasannya pencarian itu karena Siyono diketaui mendapat dua pucuk
senjata api oleh Awang alias Cen Lung. "Alasan tidak diborgol tersangka
dengan pendekatan supaya kooperatif," kata Badrodin.
Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, pada saat melintas di jalan
antara Kota Klaten dan Prambanan, Siyono melakukan penyerangan terhadap
petugas. Karena petugas yang mengawal hanya satu orang, perkelahian
tidak dapat dihindari.
"Tersangka terus melakukan penyerangan dengan menyikut, menendang
bahkan mencoba merampas senpinya, bahkan tendangannya sempat mengenai
kepala bagian kiri belakang pengemudi kendaraan sehingga membuat
kendaraan oleng ke kanan dan sempat menabrak pembatas jalan, namun
pengemudi bhasil mempertahankn kendaraan dalam keadaan stabil dan tetap
meneruskan perjalanannya," jelas Badrodin.
Lanjut Badrodin, mengingat situasi sekeliling yang tidak memungkinkan
untuk menepi, akhirnya petugas pengawal berhasil melumpuhkan Siyono dan
menguasai situasi.
"Tersangka sudah dalam keadaan terduduk lemas, kemudian tersangka
dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY dan berdasarkan hasil
pemeriksaan dokter IGD, Dokter Dewi, yang bersangkutan dinyatakan sudah
meninggal dunia," sebutnya.