Rabu, 20 April 2016

Dua Anggota Densus Terancam Dipecat...

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)


JAKARTA - Sidang etik kepolisian sudah menyidang dua orang anggotanya dari Densus 88, satu orang adalah pengawal Siyono dan satunya lagi adalah seorang komandan.
"Nah itu kan dengan komandannya, satu yang nyupir itu kan komandannya. Kemudian yang mengawal ini yang bersangkutan itu," kata Badrodin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Badrodin menjelaskan, sanksi yang akan diberikan kepada kedua anggotanya itu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun kata Badrodin, sanksi terberat hingga berujung pemecatan.
(Baca Juga: Datang ke DPR, Kapolri Bahas soal Kasus Siyono)

"Ya pelanggaran terberat kalau kemarin dituntutannya bisa di PPDH, bisa dipecat. Tetapi apakah nanti seperti itu, kan juga tentu nanti akan dipertimbangkan oleh dari temuan-temuan selama persidangan," kata Badrodin.
Sebelumnya, saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Badrodin menjelaskan tentang kronologi tewasnya terduga teroris Siyono. Pada Selasa, 8 Maret 2016, sekira pukul 18.00 WIB, di Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Siyono alias Afif alias Asri selaku Toliah Bitonah atau Panglima Askari.
Selanjutnya pada hari Kamis, 10 Maret 2016, sekira pukul 08.30, polisi melakukan pengembangan dengan membawa Siyono ke daerah terminal ‎Besa, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri dalam keadaan tidak terborgol untuk mencari Tomigiri.
Alasannya pencarian itu karena Siyono diketaui mendapat dua pucuk senjata api oleh Awang alias Cen Lung. "Alasan tidak diborgol tersangka dengan pendekatan supaya kooperatif," kata Badrodin.
Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, pada saat melintas di jalan antara Kota Klaten dan Prambanan, Siyono melakukan penyerangan terhadap petugas. Karena petugas yang mengawal hanya satu orang, perkelahian tidak dapat dihindari.
"Tersangka terus melakukan penyerangan dengan menyikut, menendang bahkan mencoba merampas senpinya, bahkan tendangannya sempat mengenai kepala bagian kiri belakang pengemudi kendaraan sehingga membuat kendaraan oleng ke kanan dan sempat menabrak pembatas jalan, namun pengemudi bhasil mempertahankn kendaraan dalam keadaan stabil dan tetap meneruskan perjalanannya," jelas Badrodin.
Lanjut Badrodin, mengingat situasi sekeliling yang tidak memungkinkan untuk menepi, akhirnya petugas pengawal berhasil melumpuhkan Siyono dan menguasai situasi.
"Tersangka sudah dalam keadaan terduduk lemas, kemudian tersangka dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter IGD, Dokter Dewi, yang bersangkutan dinyatakan sudah meninggal dunia," sebutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar